Untuk anggota keluarga Andrie, LPSK memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya tempat tinggal sementara atau rumah aman.
“Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara,” jelas Achmadi.
Dalam kesempatan ini, LPSK menegaskan bahwa pemberian perlindungan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.