Sebaliknya, dalam hukum sipil kontemporer, kecenderungan global justru bergerak ke arah pembatasan, bahkan penghapusan hukuman mati.
Secara historis dan konseptual, kata Selamet, keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil biasa.
“Disiplin, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi fondasi utama,” ujarnya.
Hukum militer juga menempatkan kerahasiaan tugas, baik dalam operasi tempur maupun intelijen, sebagai prioritas tertinggi.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius karena membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Indonesia kata dia, memiliki mekanisme peradilan koneksitas, ketika pelaku terdiri dari unsur militer dan sipil atau pelakunya militer dan korbannya sipil, penyidikan dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung yang memiliki kamar Kejaksaan Agung Pidana Militer. Mahkamah Agung juga memiliki kamar Mahkamah Militer.