Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Anggota TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras, Pengamat: Yurisdiksi Peradilan Militer!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2026 |14:21 WIB
Empat Anggota TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras, Pengamat: Yurisdiksi Peradilan Militer!
Puspom TNI merilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis Kontras/Okezone
A
A
A

“Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pelakunya diduga prajurit aktif militer, maka yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer,” ujarnya.

Menurutnya, hukum militer memang keras, bahkan dalam beberapa aspek jauh lebih keras daripada hukum sipil. Ada atasan yang dapat menghukum langsung, ada sanksi disiplin berlapis, bahkan ada spektrum hukuman paling ekstrem seperti hukuman mati.

Namun dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya sanksi, tetapi juga dari keterbukaan, akuntabilitas, dan rasa keadilan publik.

“Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat penting bahwa hukum khusus tidak boleh menjadi ruang tertutup. Jika lex specialis dipertahankan maka tetap harus diawasi dan disesuaikan dengan prinsip demokrasi, kekhususan justru dapat menjadi fondasi profesionalisme militer,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement