Menurutnya, Alex juga sempat memberikan arahan kepada seluruh karyawan dalam sebuah pertemuan di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Berbekal informasi tersebut, penyidik kemudian menangkap Yaser di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi, pada Rabu (18/3/2026) sore. Sementara Alex ditangkap di kediamannya di Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada malam harinya.
Dari hasil pemeriksaan, Alex mengakui telah menjalankan praktik penjualan narkoba di kelab malam tersebut sejak 2024.
Ia diduga sengaja membiarkan bahkan mendorong peredaran narkotika untuk menarik lebih banyak pengunjung.
“Dari keterangan tersangka, peredaran narkotika di White Rabbit dikoordinasikan oleh seorang pria yang mengaku bernama Koko,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.