JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap manajer, dan pemilik tempat hiburan malam White Rabbit di Jakarta Selatan terkait dugaan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dari pemeriksaan terhadap lima tersangka awal, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak manajemen. Dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yaser Leopold Talatahu selaku Manajer Operasional dan Alex Kurniawan sebagai Direktur sekaligus pemilik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan adanya keterlibatan pihak manajemen,” ujar Eko, Rabu (25/3/2026).
Eko menjelaskan, Yaser diduga memberikan persetujuan atas pemesanan narkotika oleh tamu melalui pelayan. Sementara Alex berperan memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menurutnya, Alex juga sempat memberikan arahan kepada seluruh karyawan dalam sebuah pertemuan di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Berbekal informasi tersebut, penyidik kemudian menangkap Yaser di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi, pada Rabu (18/3/2026) sore. Sementara Alex ditangkap di kediamannya di Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada malam harinya.
Dari hasil pemeriksaan, Alex mengakui telah menjalankan praktik penjualan narkoba di kelab malam tersebut sejak 2024.
Ia diduga sengaja membiarkan bahkan mendorong peredaran narkotika untuk menarik lebih banyak pengunjung.
“Dari keterangan tersangka, peredaran narkotika di White Rabbit dikoordinasikan oleh seorang pria yang mengaku bernama Koko,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.