JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang terduga kurir narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Terduga kurir tersebut diketahui bernama Patrisius.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan dan analisis data terkait jaringan narkoba Ko Erwin.
“Tim kemudian melakukan pengejaran. Subdit IV Dittipidnarkoba Polri yang dipimpin Kompol Reza Pahlevi berhasil mengamankan saudara Patrisius di sebuah rumah kontrakan,” ujar Eko, Kamis (26/3/2026).
Setelah ditangkap, Patrisius langsung dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, Patrisius mengaku pernah menjadi kurir sabu untuk Ko Erwin pada 2024 hingga 2025.
Ia juga mengungkapkan, pada November 2025 sempat mengambil sabu seberat sekitar 1 kilogram di sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, untuk kemudian dikirim ke Bima.
“Barang tersebut dibawa menggunakan bus dan disimpan di kamar hotel. Kunci kamar dititipkan ke resepsionis untuk diambil oleh seseorang yang tidak dikenal,” jelas Eko.
Dari aksinya itu, Patrisius mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Polisi masih mendalami peran tersangka serta memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.