“Padahal, aktivitas tersebut berada di titik penampungan yang dikelola oleh Unit Penanganan Sampah Badan Air dan tidak ada pembuangan ke badan air,” jelasnya.
Kondisi akses jalan di area pemakaman yang relatif sempit membuat kontainer sampah tidak bisa ditempatkan di lokasi. Oleh karena itu, sampah sementara ditempatkan di area bawah bantaran sebelum diangkut.
Dadang menegaskan seluruh aktivitas tersebut tidak bersentuhan dengan badan air meski berada dekat Kali Pesanggrahan. “Kami memastikan tidak ada sampah yang masuk ke badan air. Di sana juga tempat mengumpulkan sisa topingan pohon dari TPU Tanah Kusir oleh Distamhut. Lokasi telah dilengkapi penyekatan menggunakan kubus apung HDPE, dan seluruh proses dijalankan sesuai SOP,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui unggahan di Threads, akun @murwidianti membagikan foto yang memperlihatkan mobil berstiker UPK Badan Air DLH DKI Jakarta yang menghalanginya saat melintas, dan disebut sedang membuang sampah ke sungai.
"Hari ini saya ke TPU Tanah Kusir. Saat pulang mobil terhalang oleh sebuah mobil sampah kecil yang sedang membuang sampah ke sungai. Terlihat dengan jelas tulisan di pintu mobilnya, dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi pertanyaan, apakah seperti ini cara kerja Dinas Lingkungan Hidup? Buang sampah di sungai? #DLHJAkarta," tulis @murwidianti.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.