Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Dilaporkan ke Dewas soal Penahanan Eks Menag Yaqut, Ini Respons KPK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2026 |03:04 WIB
Kembali Dilaporkan ke Dewas soal Penahanan Eks Menag Yaqut, Ini Respons KPK
Kembali Dilaporkan ke Dewas soal Penahanan Eks Menag Yaqut, Ini Respons KPK (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

“Uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK," sambung dia.

Menurut Aziz, keputusan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. 

“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.

Ia menyatakan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan anomali dalam perkara korupsi. 

“Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege,” tegasnya.

Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif. 

“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid,” ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement