Komisi III turut mengingatkan bahwa dalam perkara ini, penegak hukum seharusnya mengedepankan keadilan substantif dibandingkan pendekatan formalistik, merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
Menurut DPR, kerja kreatif tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak dapat serta-merta dinilai sebagai penggelembungan dari harga tertentu.
“Proses kreatif mulai dari ide, pengeditan, pemotongan video, hingga pengisian suara merupakan kerja yang tidak bisa secara sepihak dinilai tanpa nilai,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
Komisi III juga menilai bahwa dalam kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp202 juta, penegakan hukum seharusnya mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain itu, DPR mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia, terutama terkait potensi overkriminalisasi.
“Penegak hukum diharapkan mempertimbangkan agar putusan tidak berdampak negatif terhadap industri kreatif, khususnya terkait pendekatan pemidanaan,” demikian kesimpulan rapat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.