Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs: Inovasi dan Kreativitas Jangan Diperlakukan Seperti Kriminal!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |12:49 WIB
Viral Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs: Inovasi dan Kreativitas Jangan Diperlakukan Seperti Kriminal!
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian 
A
A
A

JAKARTA  - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus dugaan markup pembuatan video profile yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu, Senin (30/3/2026). Dalam forum itu, Komisi Hukum DPR RI menyoroti anggapan mark up  jasa pembuatan video.

Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian menyoroti kasus yang menjerat Amsal Sitepu tersebut. Dia menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Kawendra sudah mengikuti kasus Amsal Sitepu sejak Februari 2026 dan mendorong perhatian terhadap kasus itu, termasuk melalui Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi para pejuang ekonomi kreatif yang berkarya di lingkungan pemerintahan,”ujar Kawendra.

Kawendra juga menilai inovasi dan kreativitas tidak boleh diperlakukan seperti tindak kriminal. Oleh karena itu, dia meminta agar para pelaku ekonomi kreatif mendapat perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

Dalam kasus Amsal, Jaksa menilai ada mark up anggaran dalam proyek yang dijalankan Amsal Sitepu, sementara pihak Amsal membantah tuduhan itu dan menyebut biaya yang dikeluarkan merupakan bagian dari proses produksi video.

Kawendra berharap proses hukum terhadap Amsal bisa berjalan secara adil dan transparan. “Bismillah kita ikhtiar terus, semoga segera ada titik terang,” tutupnya.

 

Sekadar informasi, Amsal dituntut hukuman 2 tahun lantaran diduga korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta sibsider tiga bulan kurunan. 

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement