JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan mark up dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu mengaku diintimidasi usai diberikan kue brownies oleh jaksa. Amsal mengaku diminta untuk tak bersuara dan memgikuti alur terhadap perkara yang menimpanya oleh jaksa.
Demikian disampaikan Amsal dalam RDPU Komisi III DPR RI yang digelar secara hybrid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dan di Sumatera Utara pada Senin (30/3/2026).
“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, dengan pesan, dia ngomong langsung kepada saya di rutan ini, 'sudah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” ungkap Amsal.
Namun demikian, Amsal mengaku menolak tekanan tersebut dan memilih tetap melawan untuk keadilan.
“Saya bilang tidak pimpinan. Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di indonesia. Biarkan, nggak ada lagi Amsal Amsal lain dikriminalisasi. Biar saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir pimpinan,” tegasnya.
Meski dihadapkan pada berbagai tekanan, Amsal mengaku tidak gentar sama sekali. Ia akan berjuang melawan ketidakadilan yang ia hadapi.
“Saya bilang saya gak takut, saya nggak salah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas pengakuan Amsal Sitepu. Korps Adhayksa menerangkan bahwa pemberian kue brownies itu merupakan bagian program dari "Jaksa Humanis."
"Itu bagian dari program Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, (Terdakwa) yang lain pun ada (diberikan brownies). Katanya gitu. Versi Kajarinya gitu ya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi.
Anang menyebut, Kajari Kabupaten Karo juga telah membantah pemberian brownies tersebut merupakan bentuk intimidasi. Namun, ia mengaku belum mengetahui ada pesan bernada intimidasi terhadap Amsal.
Anang pun menyarankan Amsal untui menuangkan apa yang dirasakannya dalam nota pembelaan atau pleidoi. Amsal juga disarankan melapor kepada Jamwas apabila ada tindakan yang dirasa tidak profesional dari jaksa.
"Buktikan aja dalam pleidoi. Dituangkan aja kalau merasa seperti itu. Itu hak kok," ucap Anang.
"Tapi sepanjang ada buktinya aja ya. Itu aja. Kalau dilakukan tidak profesional, ada intimidasi secara baik itu dengan kekerasan atau apa, ibaratnya ada bukti ya silakan laporkan aja lah ke Jamwas, ke pengawasan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.