JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan, penjelasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Nah, saya kira unsur itu sebagai pelanggaran HAM,” kata Saurlin, Senin (30/3/2026).
Meski begitu, ia menegaskan Komnas HAM belum secara resmi menetapkan kasus penyiraman air keras tersebut sebagai pelanggaran HAM.
“Kami belum tetapkan, tapi kan semua common sense mengatakan ya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan resmi akan dilakukan setelah Komnas HAM menyelesaikan proses pemantauan dan pembahasan dalam forum internal lembaga.
“Kami kan harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami harus menetapkan dalam suatu rekomendasi,” jelas dia.
Sebelumnya, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator KontraS, Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut sebagai eksekutor, yakni BHC dan MAK.
Sementara itu, empat prajurit TNI diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis 12 Maret 2026 malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Saat ini, Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
Buntut kasus itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abdimantyo, telah menyerahkan jabatannya.
"Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Aulia dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 25 Maret 2026.
Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI. Aulia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya apakah penyerahan jabatan ini berarti Letjen Yudi resmi dicopot.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.