Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penyiraman Andrie Yunus, TNI Surati LPSK Setelah Pemeriksaan Tertunda

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |22:09 WIB
Kasus Penyiraman Andrie Yunus, TNI Surati LPSK Setelah Pemeriksaan Tertunda
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Ia menyebut, TNI telah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta keterangan dari korban.

Aulia menjelaskan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto telah mengirim surat langsung kepada Ketua LPSK Achmadi, mengingat Andrie berada di bawah perlindungan lembaga tersebut.

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY,” ujar Aulia, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, upaya pemeriksaan sebenarnya telah dilakukan pada 19 Maret 2026. Namun, saat itu dokter belum memberikan izin karena alasan kesehatan korban.

“Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” katanya.

Aulia menegaskan, TNI berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement