Pengadilan tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
“Saya mendesak Knesset untuk menolak RUU ini,” kata Turk, memperingatkan bahwa “dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak.”
Ia menambahkan bahwa “langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid dengan secara diskriminatif menargetkan warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil.”
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.