Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBB: UU Hukuman Mati Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Kejahatan Perang

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |19:43 WIB
PBB: UU Hukuman Mati Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Kejahatan Perang
Ilustrasi.
A
A
A

Pengadilan tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

“Saya mendesak Knesset untuk menolak RUU ini,” kata Turk, memperingatkan bahwa “dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak.”

Ia menambahkan bahwa “langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid dengan secara diskriminatif menargetkan warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil.”

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement