Saat ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan bekerja di kafe, Pramono belum merinci lebih lanjut. Yang jelas, kata dia, akan dilakukan pembinaan terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.
Pramono menyebut seusai surat keputusan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, kebijakan baru ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Pramono menyebut pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap masuk kantor saat hari WFH.
“Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH, misalnya para pejabat tingkat madya, pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” jelasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.