“Uang hasil cetakan tersebut rencananya akan diedarkan dengan modus seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu peti berwarna perak berisi uang palsu, mesin printer, serta tinta.
Total uang palsu yang diamankan mencapai sekitar Rp650 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dengan rincian:
- Uang palsu cetak dua sisi: 6.450 lembar
- Uang palsu cetak satu sisi: 5.741 lembar
- Uang palsu yang belum dipotong: 65 lembar
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.