Peristiwa ini terjadi pada 17 Desember 2025 di musala SMPN 33 Gresik saat berlangsung kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan dari SMKN Krian Sidoarjo.
Sementara itu, Komandan Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa proses mediasi dengan pihak keluarga korban sempat dilakukan, namun belum mencapai kesepakatan.
Menurutnya, pihak korban mengajukan tuntutan yang dinilai belum sesuai dengan prinsip kepatutan dan proporsionalitas.
“Proses mediasi tidak berjalan sesuai harapan karena adanya tuntutan material dan imaterial yang menurut kami belum berkeadilan,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima dua somasi dari keluarga korban pada Januari 2026 dan telah memberikan tanggapan resmi. Meski demikian, pihak Marinir menyatakan tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan secara rasional dan berkeadilan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.