JAKARTA - Majelis hakim menyoroti perbedaan cara berpakaian tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab), Mohamad Ilham Pradipta. Momen itu terjadi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya hadir langsung dalam persidangan.
Sorotan muncul saat Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto melihat Frengky mengenakan pakaian dinas militer yang berbeda dari dua terdakwa lainnya. Lengan baju Frengky tampak terjulur, tidak digulung seperti dua terdakwa lainnya.
Frengky juga terlihat tidak mengenakan baret merah Kopassus. Sementara itu, dua terdakwa di sebelahnya tampak mengenakan pakaian dinas militer dengan lengan digulung lengkap dengan baret Kopassus.
"Saudara berbeda dengan terdakwa 1 dan 2? Kenapa lengannya tidak digulung, kenapa tidak pakai baret padahal satu kesatuan?" tanya Fredy.
"Siap, satu kesatuan cuman beda staf," jawab Frengky.
"Memang pakaiannya sehari-hari seperti ini?" tanya hakim lagi.
"Siap. Sehari-hari seperti begini," jawab Frengky.
"Iya, ketentuannya lengannya digulung. Kenapa gak digulung?" cecar hakim.
Penasihat hukum terdakwa kemudian menyela dan menjelaskan bahwa penggunaan seragam dinas militer saat ini memang dengan lengan dipanjangkan. Ia menyebut hal itu sesuai dengan peraturan terbaru di lingkungan Kopassus.
"Izin, untuk peraturan Kopassus yang terbaru untuk seragam kopassus lengannya dipanjangkan yang mulia," ucap penasihat hukum.
"Lah ini kenapa digulung?" tanya hakim.
"Ini memang sebelum peraturan mungkin mereka belum tahu," jawab penasihat hukum.
Mendengar penjelasan tersebut, hakim kemudian memerintahkan dua terdakwa lainnya untuk menurunkan lengan baju yang sebelumnya digulung.
"Berarti semua diturunkan aja, turunkan dulu," perintah hakim.
Dua terdakwa yakni Nasir dan Feri kemudian terlihat sibuk menjulurkan lengan bajunya. Selanjutnya, sidang pembacaan dakwaan pun dimulai.
Sebagai informasi, Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.