JAKARTA – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan pihaknya mendesak agar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.
"Tim Advokasi untuk Demokrasi dan KontraS mendorong agar pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, KontraS menyayangkan para pelaku justru dikenakan pasal penganiayaan, baik saat kasus ditangani kepolisian maupun setelah ditangani TNI.
"Kami menyayangkan dalam konteks pengenaan pasal, baik oleh pihak kepolisian maupun Puspom TNI, yang menggunakan konstruksi Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat," tuturnya.
Ia kemudian menyinggung kasus pembunuhan yang dialami manajer cabang sebuah bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, yang dinilai memiliki kemiripan dengan kasus yang dialami Andrie Yunus.
"Kemarin kita menyaksikan di peradilan militer ada tiga anggota Kopassus yang didakwa pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Kepala Kantor Cabang BRI. Dalam konteks ini, terdapat irisan yang kurang lebih sama, di mana pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus mengarahkan serangan ke bagian vital, yakni wajah," jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, konstruksi pasal yang lebih tepat dalam kasus Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana. Pasalnya, pelaku diduga sengaja mengarahkan cairan berbahaya ke bagian vital korban yang berpotensi menyebabkan kematian.
"Jadi, konstruksi yang kami bangun lebih tepat adalah percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan Pasal 459 KUHP. Para pelaku terlihat mengarahkan penyiraman ke bagian vital, yaitu area wajah. Jika cairan tersebut terhirup atau masuk ke organ dalam, itu bisa berakibat kematian atau minimal cacat permanen," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.