"Dari awal juga kami merasa janggal karena empat pelaku dari pihak TNI tidak pernah dimunculkan ke publik, tidak pernah dirilis mukanya, identitas dan lain sebagainya namanya," ujarnya.
Menurutnya hal itu justru membuka ruang spekulasi di masyarakat. Sikap tertutup yang ditunjukkan dalam proses di lingkungan militer, kata dia, juga bertentangan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas yang sebelumnya disampaikan oleh TNI maupun pemerintah.
"Konteks yang terjadi hari ini di Puspom sama sekali tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Yang ada malah justru tertutup, eksklusif, dan ini menurut cara mereka sendiri yang menurut mereka adalah mekanisme atau prosedur baku yang ada di institusi TNI," tutupnya.
Laporan itu terdaftar oleh Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus dan teregister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu 8 April 2026.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.