Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan, PAN: Sesuai Ketentuan Hukum

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 12 April 2026 |06:06 WIB
Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan, PAN: Sesuai Ketentuan Hukum
Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan, PAN: Sesuai Ketentuan Hukum (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai, pelaporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan implementasi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ia menyebutkan, meski tanpa survei, banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan ajakan untuk mengonsolidasikan diri dalam menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

"Orang awam saja sangat mudah memahami ajakan itu. Karena disampaikan di muka umum dan direkam secara utuh, dengan mudah pula tersebar di medsos. Ajakan itu sangat potensial ditafsirkan secara salah. Akibatnya, sangat potensial menimbulkan kegaduhan dan ketidaktertiban," ujar Saleh dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Bahkan, Saleh meyakini, akan ada banyak pasal pelanggaran yang dilakukan Saiful dan Islah. "Mungkin bisa saja dianggap ada unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, ajakan untuk menurunkan pemerintahan yang sah, dan lain-lain," katanya.

Namun, Saleh mendorong kepolisian untuk memproses laporan tersebut. Apalagi, kata dia, laporan itu berkaitan dengan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.

"Karena itu, pelaporan ini jangan dianggap remeh. Harus dilanjutkan karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ucap Saleh.

"Pihak kepolisian sudah seharusnya menindaklanjuti pelaporan ini. Dengan begitu, penegakan hukum berlaku untuk semua. Jangan ada kesan bahwa jika aktivis yang dilaporkan, malah tidak diproses," tambahnya.

Meski begitu, Ketua Komisi VII DPR RI ini meyakini, Presiden Prabowo Subianto tidak masalah dengan pidato Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Apalagi, kata dia, Prabowo tengah sibuk mengurus swasembada pangan, pengadaan energi baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, bencana alam, dan berbagai program utama di dalam Asta Cita.

 

"Kalaupun dilaporin, mungkin hanya menanggapi biasa saja. Bahkan mungkin hanya tersenyum tipis. Menandakan kalau itu hanyalah rintangan kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan," tuturnya.

Sebelumnya, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kembali dilaporkan ke polisi buntut dari pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah.

Kali ini, laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan H. Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08 ini, Jumat (10/4/2026).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement