Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Keahlian Ki Bedil Buat Senpi Ilegal ‘Bukan Kaleng-Kaleng’

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |13:49 WIB
Polisi Sebut Keahlian Ki Bedil Buat Senpi Ilegal ‘Bukan Kaleng-Kaleng’
Tersangka Tatang Sutardin alias Ki Bedil (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa kemampuan tersangka Tatang Sutardin alias Ki Bedil sangat ahli dalam membuat senjata api (senpi) ilegal.

"Ahli membuat senpi, kemampuannya sangat advance dalam merakit senpi ilegal," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Bareskrim Polri menangkap Ki Bedil terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.

"Kejadian ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada kami. Tim Resmob kemudian menindaklanjuti dengan penangkapan," ujar Arsya.

Arsya menegaskan, penangkapan Ki Bedil ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, dalam upaya menurunkan angka kejahatan jalanan (street crime).

"Harapannya penangkapan Ki Bedil ini bisa menurunkan tingkat kejahatan di masyarakat. Tentunya, penangkapan ini kami tindak lanjuti bersama Dittipidum Bareskrim," ucap Arsya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Jawa Barat. Operasi penangkapan pertama dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sana, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Aksi Ki Bedil diketahui telah berlangsung selama 20 tahun. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement