JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, yakni Marjani pada Senin (13/4/2026). Marjani ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Berdasarkan pantauan Okezone, saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Marjani tampak mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan pengawalan petugas, ia digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.
"Nama saya dicatut," kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan.
KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Kontruksi perkara pun belum dibeberkan.
Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026).
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.