Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BEM FH UI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |10:12 WIB
BEM FH UI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
Mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat (Foto: Media sosial)
A
A
A

Selain sanksi tegas, mahasiswa juga mendorong adanya pemulihan bagi korban serta penguatan budaya komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Lebih lanjut, pasca-forum mahasiswa, BEM FH UI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan mengutamakan kepentingan korban. Mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah berjalan.

Salah satu langkah yang disoroti adalah implementasi Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mewajibkan adanya sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi kampus.

“Kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban serta selalu mengedepankan perspektif korban,” tambahnya.

Terkait kemungkinan penanganan hingga ranah pidana, BEM FH UI menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan keputusan tersebut kepada para korban, sembari memastikan pendampingan tetap diberikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement