Kejagung melalui Satgas PKH harus konsisten mengejar kerugian negara dengan pendekatan tersebut. Fickar pun menegaskan, besaran denda administratifnya bisa melihat potensi sumber daya alam yang diambil perusahaan.
“Ini bisa diambil (datanya) dari audit yang dilakukan akuntan publik. Tinggal panggil saja mereka (pengusaha), suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri, nanti malah bisa lebih kecil hasilnya,” katanya.
Ia pun menilai langkah yang ditempuh sebetulnya mirip dengan UU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan. Di sisi lain, ia mengatakan jika sudah dilakukan denda administratif, semestinya tidak perlu lagi proses pidana.
“Jadi ini kan mengambil aset yang diduga hasil pelanggaran hukum tanpa proses di pengadilan. Mestinya ini bisa konsisten,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.