Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembalikan Uang Negara, Kejagung Dinilai seperti Jalankan UU Perampasan Aset

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |15:17 WIB
Kembalikan Uang Negara, Kejagung Dinilai seperti Jalankan UU Perampasan Aset
Satgas PKH kembalikan kerugian negara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) yang meminta pengusaha 'nakal' membayar denda administratif triliunan rupiah dianggap lebih efektif ketimbang proses pidana. Sebab, negara bisa langsung mengambil kembali kerugian negara yang ditimbulkan.

Satgas PKH sebelumnya menyerahkan denda administratif pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun ke negara. Presiden Prabowo Subianto hadir untuk menyaksikan penyerahan yang dilakukan di Kejagung.

“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil kembali kerugian negaranya,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Fickar menjelaskan alasan lebih efektif karena proses pidana memerlukan waktu yang panjang, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Belum lagi nanti ada PK (Peninjauan Kembali, red) dan sebagainya,” imbuhnya.

Ia menilai membayar denda administratif sama seperti negara melakukan perampasan aset yang diduga hasil korupsi. Di mana negara bisa merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu. Lain hal dengan proses pidana, aset yang hendak disita berpotensi tercecer karena lamanya proses hukum yang berjalan.

“Nanti bisa awur-awuran ke mana-mana. Daripada menunggu waktu lama dan asetnya berantakan, lebih baik diminta bayar denda,” tuturnya.

Dengan menekankan pembayaran denda, Fickar menegaskan hal itu bukan menandakan tidak percaya pada penegakan hukum yang dilakukan negara. Namun, memang yang terjadi sering tidak sesuai harapan publik.

“Malah nanti bisa ada permainan lain dalam proses pidananya,” ujarnya.

Menurut Fickar, jika Satgas PKH sudah meminta pembayaran denda administratif, akan lebih maksimal dengan penghitungan lewat auditor. “Pengusaha itu biasanya (untuk operasional) mengajukan kredit ke bank dengan laporan-laporan keuangan. Jadi bisa masuk dari sana,” tuturnya.

Kejagung melalui Satgas PKH harus konsisten mengejar kerugian negara dengan pendekatan tersebut. Fickar pun menegaskan, besaran denda administratifnya bisa melihat potensi sumber daya alam yang diambil perusahaan.

“Ini bisa diambil (datanya) dari audit yang dilakukan akuntan publik. Tinggal panggil saja mereka (pengusaha), suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri, nanti malah bisa lebih kecil hasilnya,” katanya.

Ia pun menilai langkah yang ditempuh sebetulnya mirip dengan UU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan. Di sisi lain, ia mengatakan jika sudah dilakukan denda administratif, semestinya tidak perlu lagi proses pidana.

“Jadi ini kan mengambil aset yang diduga hasil pelanggaran hukum tanpa proses di pengadilan. Mestinya ini bisa konsisten,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement