JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Adapun para tersangka yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES, yang diketahui berasal dari Denma BAIS TNI.
“Bahwa benar hari ini, tanggal 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta,” kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menjelaskan, setelah proses registrasi, pengadilan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk menggelar sidang paling lambat 10 hari ke depan. Jika dihitung sejak tanggal registrasi 17 April 2026, maka sidang seharusnya digelar pada 27 April 2026.
“Kalau sekarang tanggal 16 April, berarti besok tanggal 17 April kita registrasi. Berarti 10 hari ke depan, yakni tanggal 27,” ucapnya.
Namun, karena pada Senin (27/4) pihaknya akan menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), maka persidangan perdana Andrie Yunus akan digeser ke hari berikutnya. Ia memastikan sidang perdana akan digelar pada Rabu (29/4/2026).
“Sehingga, untuk sementara dapat kami sampaikan, sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 April 2026,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara yang diserahkan turut dilengkapi barang bukti dari empat tersangka, termasuk keterangan saksi.
“Di dalamnya terdapat barang bukti dan empat tersangka, serta delapan orang saksi, yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang sipil,” kata Andri.
Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap keempat tersangka, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.