Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oditurat Militer Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Meski Belum Periksa Andrie Yunus

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |12:07 WIB
Oditurat Militer Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Meski Belum Periksa Andrie Yunus
Oditurat Militer Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Meski Belum Periksa Andrie Yunus (Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Padahal, dalam hal ini, saksi korban Andrie Yunus belum diperiksa.

Kepala Oditurat Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali terhadap Andrie Yunus, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun karena alasan kesehatan, korban belum dapat dimintai keterangan.

"Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan. Kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Tanpa keterangan Andrie Yunus, ia menegaskan, pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan. Sebab dalam perkara ini, penyidik dari Polisi Militer (PM) telah menemukan dua alat bukti.

"Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan," ucapnya. 

Ia mengaku, keterangan korban menjadi salah satu unsur penting dalam berkas perkara tersebut. Namun hal tersebut tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan proses hukum lanjutan. 

"Di sini juga keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ucap dia.

"Sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut yang menjadi pedoman dari penyidik untuk segera melimpahkan," sambungnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu 29 April 2026.

Pada persidangan perdana, Majelis Hakim akan menghadirkan empat terdakwa dalam ruang sidang. Persidangan juga akan digelar secara terbuka untuk umum.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement