Jaksa kemudian kembali membacakan BAP Bobby, yang mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang diberikan dalam dua tahap.
"Setelah Saudara diperkenalkan kepada David, kemudian ia mendatangi Saudara dan menyampaikan ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali, dengan total Rp1 miliar," kata jaksa.
"Iya, betul," jawab Bobby.
Bobby menjelaskan, penyerahan pertama dilakukan dalam mata uang dolar AS. Baik penyerahan pertama maupun kedua dilakukan pada Desember 2024.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.