JAKARTA - Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menyebutkan batalnya pemeriksaan itu lantaran Anton Timbang melayangkan surat penundaan karena alasan sakit.
"Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit," kata Irhamni di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
Meski begitu, Irhamni menuturkan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah benar tersangka sakit atau malah menghindari pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus yang menjeratnya.
Ia menyebut nantinya akan dikirimkan tim dokter untuk memastikan alasan Anton Timbang tidak hadir. "Tentunya kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak. Kami akan segera melayangkan panggilan kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau menghindari memberikan keterangan kepada penyidik," ujar dia.
Ia mengatakan, sejatinya pemeriksaan terhadap Anton Timbang penting untuk kepastian hukum dalam penyidikan yang sedang ditangani.
"Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya," katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sultra.
Dalam kasus ini, Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin melalui PT Masempo Dalle, tempat Anton menjabat sebagai direktur.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya, Senin 16 Maret 2026.
Irhamni mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Selain Anton, polisi turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, yakni M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka.
Adapun polisi juga sudah menyita barang bukti berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.