Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |22:14 WIB
Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti
Ilustrasi PRT (Foto: Ilustrasi AI)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.

Dari draft RUU PPRT diketahui ada sejumlah pasal yang memuat kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Berikut rangkumannya:

Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement