Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore, menilai pengesahan Undang-Undang ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga.
“Pengesahan UU PPRT adalah bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak atas perlindungan, keamanan dan kesejahteraan. Ini langkah penting menuju keadilan sosial yang lebih inklusif,” tutur Firda.
Dia menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti Undang-Undang ini melalui regulasi turunan dan pengawasan yang efektif.
“Kita tidak hanya berbicara soal regulasi, tetapi juga perubahan cara pandang. Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan martabat yang sama,” ucapnya.
Partai Perindo menegaskan akan terus mengawal implementasi UU PPRT agar berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.