JAKARTA - Seorang warga negara (WN) Amerika berinisial AJP yang merupakan buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat ditangkap di Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, penangkapan ini didukung oleh sistem autogate yang canggih.
Pelaku kata dia, terdeteksi saat melewati autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ketika baru tiba dari Taipei, Taiwan.
"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," kata Hendarsam, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026.
"Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.
Yuldi menambahkan bahwa selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.