KPAI juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus tersebut karena baru dua pelaku yang ditangkap, sementara terdapat perbedaan jumlah pelaku antara versi kepolisian (tujuh orang) dan keluarga korban (10 orang).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam kasus perlindungan anak harus berpedoman pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak, dengan proses yang harus cepat, korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.
Terkait dugaan intimidasi, pihak keluarga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.