Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar Hari Ini

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 29 April 2026 |07:39 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar Hari Ini (Ist)
A
A
A

Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat terdakwa. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal yang disangkakan mencakup unsur penganiayaan berencana.

Sekadar informasi, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di sekitar Jalan Selemba I, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat kejadian, ia tengah mengendarai sepeda motor usai menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.

Siraman air keras itu membuat Andrie harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dievakuasi ke IGD RSCM, Jakarta Pusat dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement