Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Selain pidana denda, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Adapun hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mulyatsyah dihukum enam tahun penjara. Sementara itu, pidana denda dan uang pengganti dikabulkan seluruhnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.