JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengajak Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat membahas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Diketahui, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
"Kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," ucap Pramono di Jakarta Barat, Sabtu (2/5/2026).
Pramono menegaskan, mulai 1 Agustus 2026, bukan berarti sampah Ibu Kota tak bisa dibuang ke Bantargebang. Sampah yang tidak dapat didaur ulang tentunya masih bisa dibuang ke TPST Bantargebang.
"Yang pertama untuk TPST Bantar Gebang bukan enggak boleh (buang sepenuhnya)," ucapnya.
Pramono meyakini persoalan pengelolaan di TPST Bantargebang akan segera terselesaikan melalui koordinasi dengan Kementerian LH.
"Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani," tuturnya.
Diketahui, mulai 1 Agustus 2025, TPST Bantargebang tidak akan menerima sampah yang bisa didaur ulang. Melalui aturan tersebut, akun instagram @kelurahan_pegadungan, mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan sampah sebelum dibuang.
Dijelaskan akun tersebut, sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran tidak bisa dipilah. Sementara sampah organik seperti sisa makanan, daun dan yang masih dapat didaur ulang, TPST Bantargebang tidak lagi menerima.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.