JAKARTA – Polisi mengamankan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak seorang tukang buah berinisial KA (62), di Duren Sawit, Jakarta Timur. Status hukumnya dalam kasus tersebut akan ditentukan hari ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan Unit Laka Lantas Jakarta Timur akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum LPR.
“Hari ini rencana gelar perkara,” kata Ojo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
“Belum (tersangka), masih saksi,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri usai kejadian.
Setelah diamankan, LPR langsung menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya, ia mengaku kabur karena takut diamuk massa.
“Terduga atas nama LPR, 47 tahun, pekerjaan swasta. Alasan lari karena takut dimassa,” ujar Ojo, Senin (4/5/2026).
Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada siang hari. Saat didatangi petugas, LPR mengaku terkejut.
“Kaget pastinya,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.