Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus PRT Loncat di Jakpus, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |20:10 WIB
Kasus PRT Loncat di Jakpus, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
Kasus PRT Lompat di Jakpus (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pihak kepolisian mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D, yang nekat melompat dari lantai 4 kamar kos majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, D meninggal dunia, sementara R mengalami luka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Adriel Viari (AV), T alias U, dan WA alias Y.

“Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Budi, Rabu (6/5/2026).

Budi merinci, tersangka AV sudah dilakukan penahanan pada Selasa 5 Mei 2026. Tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement