Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban selamat.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam. Korban D meninggal dunia, sementara R mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga nekat melompat karena tidak betah bekerja.
“Informasi sementara, korban mengaku tidak betah, lalu mencoba kabur bersama satu rekannya dengan cara melompat dari lantai 4. Satu meninggal dunia, satu mengalami patah tangan,” ujar Roby.
Polisi juga mendalami keterangan korban selamat. Dari pengakuannya, korban menyebut majikannya bersikap keras sehingga membuat mereka tidak nyaman bekerja.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.