JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini diposisikan sebagai entitas tunggal yang kuat di daerah sebagai badan pelaksana. Hal ini untuk memastikan penanggulangan bencana alam berjalan efektif.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, perubahan tersebut melalui implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD.
“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respon,’’ ujar Safrizal, Kamis (7/5/2026).
‘’Kita lakukan PRB dengan usaha (effort) terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana terjadi, proses respon akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” lanjutnya.
Secara umum Safrizal menggambarkan perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana dari yang semula bersifat responsif menjadi preventif.
Dia menegaskan bahwa mengedepankan paradigma preventif bukan berarti mengabaikan aspek respons atau tanggap darurat.
‘’Justru langkah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang dilakukan semaksimal mungkin akan menjadi kunci efektivitas penanganan saat bencana terjadi,’’ujarnya.
Perubahan ini ditandai dengan peralihan nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD, yang kini menjabat sebagai Kepala Perangkat Daerah murni (Eselon II).
Dengan struktur ini, BPBD bertransformasi menjadi executing agency yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana, bukan lagi sekadar fungsi pendukung.