JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk bukti digital.
"Soal laporan Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Kita masih kumpulkan bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Wira menjelaskan, penyidik juga mendalami bukti-bukti digital dalam perkara tersebut. Untuk proses pengumpulan dan penanganannya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Untuk bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan," kata dia.
Selain itu, kata Wira, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan. Namun, ia belum memerinci identitas maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. "(Terlapor dipanggil) Belum. Karena abis itu saksi-saksi dulu," tutupnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut dibuat setelah nama JK disebut dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporannya, Jusuf Kalla menyebut Rismon diduga menyampaikan pernyataan bahwa JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendanai pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi.
Pernyataan ini pun dinilainya merupakan perbuatan hoaks dan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap JK.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.