Penangkapan dilakukan setelah AS mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sebelum ditangkap, AS diketahui sempat berpindah-pindah ke sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.
“Orang yang diduga membantu pelarian tersangka, mulai dari perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak, sudah kami tangkap,” ujar Jaka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 10 kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
“Korban adalah saudari FA. Kejadian berlangsung antara Februari 2020 sampai Januari 2024. Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan modus meminta korban memijat pelaku di dalam kamar,” ucap Kombes Jaka Wahyudi.
Di dalam kamar, AS kemudian meminta korban membuka pakaian sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.
“Korban disuruh melepaskan baju. Pelaku kemudian melakukan pencabulan dengan cara meraba, memeras, dan mencium korban, serta memegang alat vital korban. Pelaku juga meminta korban memegang alat vitalnya hingga mengeluarkan cairan,” jelasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.