Selain itu, Zainal mengingatkan sistem pemilu proporsional memiliki cita-cita untuk mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi parlemen.
“Maka, kalau kita tinggikan angka parliamentary threshold, itu mengkhianati sistem pemilu proporsional. Enggak boleh. Karena membiarkan suara terbuang itu terlalu besar dan banyak,” tegas Zainal.
Zainal kemudian mencontohkan adanya 17 juta suara terbuang pada Pemilu 2024. Menurutnya, jumlah suara terbuang tersebut setara dengan raihan suara partai politik urutan ketiga di Pileg 2024. Karena itu, ia menilai besaran ambang batas parlemen tidak boleh terlalu tinggi agar sistem pemilu proporsional tidak rusak.
“Dan itu mengkhianati sistem pemilu proporsional. Karena proporsional itu cita-citanya adalah mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi. Itu sebabnya yang pertama saya bilang, parliamentary threshold seharusnya jangan merusak sistem pemilu proporsional,” ujar Zainal.
Zainal pun mengingatkan para pembentuk undang-undang agar berhati-hati dalam menyusun ambang batas parlemen.
“Jangan biarkan gairah dan keinginan oligarki partai besar yang mau menguasai parlemen kemudian mendorong model-model parliamentary threshold tinggi. Itu malah membunuh demokrasi itu sendiri. Dia membunuh karena membuang terlalu banyak suara dan menghilangkan banyak representasi,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.