Kapal tersebut dicegat sekitar 5,2 mil laut di sebelah tenggara Pulau Samak pada pukul 18.39 waktu setempat. Pemeriksaan menemukan bahwa kapal tersebut dioperasikan oleh tiga awak kapal asal Myanmar, termasuk seorang kapten, yang berusia antara 42 hingga 45 tahun.
"Semua awak kapal diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 karena menangkap ikan kurang dari 15 mil laut dari garis pantai terdekat, serta tidak memiliki dokumen identitas yang sah berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63," jelasnya.
Mohamad Shukri menambahkan bahwa awak kapal, kapal, peralatan penangkapan ikan, serta hasil laut yang diperkirakan bernilai lebih dari RM3 juta (sekitar Rp10,2 miliar) telah disita dan dibawa ke Dermaga Polisi Laut Kampung Acheh untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.