Sementara dugaan pemberian suap disebut berlangsung dari Juli 2025 hingga Januari 2026, sebelum akhirnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
“Nah dia dilantik Januari, di rentang itu dia sudah menjabat, jadi wajar saja kalau pejabat tinggi itu bisa dikaitkan langsung maupun tidak langsung,” kata dia.
Saut menilai seorang pimpinan seharusnya dapat mencegah praktik melanggar hukum terjadi di institusi yang dipimpinnya, terutama jika mengetahui adanya pertemuan yang mengarah pada tindak pidana.
“Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya. Harusnya kan bilang, ‘eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan di sini’,” tuturnya.
Diketahui, jaksa mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp63.146.939.000 atau Rp63 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan barang impor milik Blueray agar lolos dari kontrol kepabeanan.