"Siap benar. Saat itu merasa kesal setelah ditunjukkan (video Andrie Yunus oleh) terdakwa I," terang Terdakwa III.
Terdakwa III menyebutkan, meski dia tidak berada di Hotel Fairmont saat Andrie Yunus memaksa masuk ke ruang rapat tertutup antara pejabat TNI dengan DPR, dia tetap merasa kesal pasca melihat video tersebut. Masih di dalam mess, Terdakwa I menyebutkan ingin menghajar Andrie Yunus, sedangkan Terdakwa II menyarankan untuk disiram saja.
Terdakwa III mengaku, sejatinya perbuatan yang dilakukan para juniornya itu sangat tidak pantas dilakukan bagi seorang anggota TNI. Namun, kala itu dia pun dalam kondisi emosi yang memuncak sehingga turut terlibat dalam penyiraman itu.
"Sarannya dari Terdakwa I ingin menghajar atau memukul, setelah itu Terdakwa II menyarankan untuk disiram," papar Terdakwa III.
"Terdakwa III adalah yang tertua atau pangkat lebih tinggi, apakah tidak punya perasaan rencana perbuatan yang akan dilakukan Terdakwa I dengan cara akan memukul atau menghajar, kemudian Terdakwa II menyampaikan jangan dihajar, disiram saja. Apakah kira-kira perbuatan itu pantas dilakukan seorang anggota TNI?" tanya Oditur.
"Siap, tidak pantas," beber Terdakwa III.