Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata api milik korban, sebilah senjata tajam, kunci letter T, amunisi, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi mengungkapkan, Bahroni menembak Bripka Arya Supena menggunakan senjata api milik korban yang berhasil direbut saat terjadi pergumulan di lokasi kejadian. Tembakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru. Senjata api milik korban kemudian dibuang dengan cara dikubur di wilayah Pesawaran guna menghilangkan jejak.
Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor bersenjata di Lampung.
Sebelumnya, Bripka Anumerta Arya Supena, anggota Dit Intelkam Polda Lampung, tewas ditembak pelaku curanmor di Bandar Lampung pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026.
Aksi penembakan tersebut terekam kamera CCTV. Saat itu, korban memergoki aksi pencurian sepeda motor di area parkir toko roti di Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Korban sempat berupaya menghentikan pelaku hingga terjadi pergulatan. Namun dalam insiden tersebut, korban tertembak di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.