Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP, Pasal 471 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP.
Sebagaimana diketahui, aksi penjambretan itu viral di media sosial. Dari rekaman video yang beredar, mulanya WNA tersebut berdiri di pinggir jalan. Kemudian, pelaku yang menggunakan sepeda motor berwarna merah mendekati korban.
Tak lama kemudian, pelaku langsung mengambil handphone milik korban. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun upayanya gagal setelah tersungkur.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.