Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Pemburu Begal Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Jambret WNA di Bundaran HI

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2026 |06:10 WIB
Tim Pemburu Begal Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Jambret WNA di Bundaran HI
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)
A
A
A

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP, Pasal 471 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP.

Sebagaimana diketahui, aksi penjambretan itu viral di media sosial. Dari rekaman video yang beredar, mulanya WNA tersebut berdiri di pinggir jalan. Kemudian, pelaku yang menggunakan sepeda motor berwarna merah mendekati korban.

Tak lama kemudian, pelaku langsung mengambil handphone milik korban. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun upayanya gagal setelah tersungkur.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement