Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan.
"Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," tutur Pandu.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa selain penegakan hukum, melalui upaya preventif Polri juga hadir mencegah kejahatan jalanan sebelum berdampak luas di tengah-tengah masyarakat. Dua senjata tajam berukuran besar berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebelum kembali digunakan untuk melakukan aksi pemalakan atau penodongan.
Saat ini, MA dan BR telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau penggunaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.